Saya ambil dari blog tetangga............................
Dr. Suparyanto, M.Kes
KADER KESEHATAN
PENGERTIAN
- Kader kesehatan masyarakat adalah laki-laki atau wanita yang dipilih oleh masyarakat dan dilatih untuk menangani masalah-masalah kesehatan perseorangan maupun masyarakat serta untuk bekerja dalam hubungan yang amat dekat dengan tempat-tempat pemberian pelayanan kesehatan (Syafrudin dan Hamidah, 2009:177).
- Kader merupakan tenaga masyarakat yang dianggap paling dekat dengan masyarakat (Meilani Niken, dkk, 2009: 129).
- Kader adalah tenaga sukarela yang dipilih oleh dan dari masyarakat yang bertugas mengembangkan masyarakat. (Efendi Ferry dan Makhfudli, 2009: 287).
- Kader kesehatan yaitu tenaga yang berasal dari masyarakat, dipilih oleh masyarakat itu sendiri dan bekerja secara sukarela untuk menjadi penyelenggara posyandu (R. fallen dan R. Budi, 2010: 58).
TUJUAN PEMBENTUKAN KADER
- Dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional, khususnya di bidang kesehatan, bentuk pelayanan kesehatan diarahkan pada prinsip bahwa masyarakat bukanlah sebagai objek tetapi merupakan subjek dari pembangunan itu sendiri. Pada hakikatnya, kesehatan dipolakan mengikutsertakan masyarakat secara aktif dan bertanggung jawab.
- Keikutsertaan masyarakat dalam meningkatkan efisiensi pelayanan adalah atas dasar pemikiran bahwa terbatasnya daya dan dana dalam operasional pelayanan kesehatan akan mendorong masyarakat memanfaatkan sumber daya yang ada seoptimal mungkin. Pola pikir semacam ini merupakan penjabaran dari karsa pertama yang berbunyi, meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya dalam bidang kesehatan.
- Menurut K. Santoso (1979), kader yang dinamis dengan pendidikan rata-rata tingkat desa ternyata mampu melaksanakan beberapa kegiatan yang sederhana tetapi tetap berguna bagi masyarakat kelompoknya (Efendi Ferry dan Makhfudli, 2009: 288).
DASAR PEMIKIRAN
a. Dari segi kemampuan masyarakat
- Dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional, khususnya dibidang kesehatan, bentuk pelayanan kesehatan diarahkan pada prinsip bahwa masyarakat bukanlah sebagai objek tetapi merupakan subjek dari pembangunan itu sendiri.
b. Dari segi kemasyarakatan
- Perilaku kesehatan pada mesyarakat tidak terlepas dari kebudayaan masyarakat itu sendiri. Dalam upaya menumbuhkan partisipasi masyarakat perlu memperhatikan keadaan sosial budaya masyarakat, sehingga untuk mengikutsertakan masyarakat dalam upaya dibidang kesehatan, harus berusaha menumbuhkan kesadaran untuk dapat memecahkan permasalahan sendiri dengan memperhitungkan sosial budaya setempat (R. fallen dan R. Budi, 2010: 59).
PERSYARATAN MENJADI KADER
- Para kader kesehatan masyarakat itu seyogyanya memiliki latar belakang pendidikan yang cukup sehingga memungkinkan mereka untuk membaca, menulis dan menghitung secara sederhana (Meilani Niken, dkk, 2009: 129). Proses pemilihan kader hendaknya melalui musyawarah dengan masyarakat, dan para pamong desa harus juga mendukung (R. fallen dan R. Budi, 2010: 59). Hal ini disebabkan karena kader yang akan dibentuk terlebih dahulu harus diberikan pelatihan kader. Pelatihan kader ini diberikan kepada para calon kader di desa yang telah ditetapkan (Meilani Niken, dkk, 2009: 131).
- Persyaratan umum yang dapat dipertimbangkan untuk pemilihan kader antara lain:
- Dapat baca, tulis dengan bahasa Indonesia
- Secara fisik dapat melaksanakan tugas-tugas sebagai kader
- Mempunyai penghasilan sendiri
- Tinggal tetap di desa yang bersangkutan dan tidak sering meninggalkan tempat untuk waktu yang lama.
- Aktif dalam kegiatan sosial maupun pembangunan desanya
- Dikenal masyarakat, diterima masyarakat dan dapat bekerja sama dengan masyarakat
- Berwibawa
- Sanggup membina paling sedikit 10 kepala keluarga. (R. Fallen dan R. Budi, 2010: 59-60).
- Dari persyaratan-persyaratan yang diutamakan oleh beberapa ahli di atas, dapatlah disimpulkan bahwa kriteria pemilihan kader kesehatan antara lain sanggup bekerja secara sukarela, mendapat kepercayaan dari masyarakat serta mempunyai kredibilitas yang baik dimana perilakunya menjadi panutan masyarakat, memiliki jiwa pengabdian yang tinggi, mempunyai penghasilan tetap, pandai membaca dan menulis, serta sanggup membina masyarakat sekitarnya. (Efendi Ferry dan Makhfudli, 2009: 290).
PERAN FUNGSI KADER
- Kegiatan kader akan ditentukan, mengingat bahwa pada umumnya kader bukanlah tenaga profesional melainkan hanya membantu dalam pelayanan kesehatan. Dalam hal ini perlu adanya pembatasan tugas yang diemban, baik menyangkut jumlah maupun jenis pelayanan (Efendi Ferry dan Makhfudli, 2009: 289). Tugas-tugas kader meliputi pelayanan kesehatan dan pembangunan masyarakat, tetapi hanya terbatas pada bidang-bidang atau tugas-tugas yang pernah diajarkan kepada mereka. Mereka harus benar-benar menyadari tentang keterbatasan yang mereka miliki. Mereka tidak diharapkan mampu menyelesaikan semua masalah yang dihadapinya. Namun, mereka diharapkan mampu dalam menyelesaikan masalah umum yang terjadi di masyarakat dan mendesak untuk diselesaikan. Perlu ditekankan bahwa para kader kesehatan masyarakat itu tidak bekerja dalam sistem yang tertutup, tetapi mereka bekerja dan berperan sebagai seorang pelaku sistem kesehatan. Oleh karena itu, mereka harus dibina, dituntun, serta didukung oleh pembimbing yang terampil dan berpengalaman (Syafrudin dan Hamidah, 2009: 177).
- Peran dan fungsi kader sebagai pelaku penggerakan masyarakat:
- Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
- Pengamanan terhadap masalah kesehatan di desa
- Upaya penyehatan lingkungan
- Peningkatan kesehatan ibu,bayi dan anak balita
- Pemasyarakatan Keluarga Sadar Gizi (Kadarzi). (Meilani Niken, dkk, 2009: 130).
- Untuk mengurangi angka kematian dan kesakitan ibu dan bayi, bidan haruslah dapat bekerja sama denga masyarakat. Pembinaan kader yang dilakukan bidan yang berisi tentang peran kader dalam deteksi dini tanda bahaya dalam kehamilan meliputi faktor risiko ibu hamil diantaranya:
- Primigravida kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun.
- Anak lebih dari 4.
- Jarak persalinan terakhir dan kehamilan sekarang kurang dari 2 tahun.
- Tinggi badan kurang dari 145 cm.
- Berat badan kurang dari 38 kg atau lingkar lengan atas < 23,5 cm.
- Kelainan bentuk tubuh, misalnya kelainan tulang belakang atau panggul.
- Riwayat hipertensi pada kehamilan sebelumnya atau sebelum kehamilan ini.
- Sedang atau pernah menderita penyakit kronis, antara lain: tuberculosis, kelainan jantung-ginjal-hati, psikosis, kelainan endokrin (diabetes mellitus, sistemik lupus dll) tumor dan keganasan.
- Riwayat kehamilan buruk: keguguran berulang, kehamilan ektopik terganggu, ketuban pecah dini dll.
- Riwayat persalinan berisiko: persalinan dengan seksio sesarea, ekstraksi vakum/forceps.
- Riwayat nifas berisiko: perdarahan pascapartum, infeksi masa nifas, psikosis postpartum.
- Riwayat keluarga menderita penyakit kencing manis, hipertensi dan riwayat cacat congenital.
- Perdarahan lewat jalan lahir (hamil muda dan tua).
- Bengkak di kaki, tangan , wajah, atau sakit kepala kadang disertai kejang.
- Demam tinggi atau demam lebih dari 2 hari.
- Keluar cairan berbau dari jalan lahir .
- Bayi dalam kandungan gerakannya berkurang atau tidak bergerak.
- Ibu muntah terus dan tidak mau makan.
- Payudara bengkak kemerahan disertai rasa sakit.
- Mengalami gangguan jiwa. (Meilani Niken, dkk)
Banyak juga nih ya peran kader keehatan.... kapan bergerak ke area ciputat bu anna?..... Saya Via teman kantor pa Bambang
BalasHapus